Abstract Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar, manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan denga

Bahwa Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sebidang Tanah telah diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No. 24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Permenag/ No. 3/1997. Menurut ketentuan Pasal 36 PP 24/1997 yang menyatakan Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 24/1997, apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian Pasal 1 angka 12 PP No. 24/1997. PEMECAHAN SEBIDANG TANAH Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 48 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997 Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon; persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat asal dicatat pada buku tanah dan sertipikat baru. Surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat buku tanah nomor … s/d…. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. Persyaratan Permohonan Pemecahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. PEMISAHAN SEBIDANG TANAH Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 49 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3 dan ayat 4. Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997 Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan – sertipikat hak atas tanah induk; – identitas pemohon; – persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. – surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing. Persyaratan Permohonan Pemisahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. PENGABUNGAN SEBIDANG TANAH Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 50 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3. Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997 Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pengga-bungan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat-sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung; identitas pemohon. Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung. Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pendaftaran penggabungan bidang-bidnag tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan mem-buatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pada masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat surat ukur/buku tanah nomor … .. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftardaftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan. Penggabungan bidang bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya. Persyaratan Permohonan Penggabungan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertipikat asli Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan penggabungan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan Diperlukan pengukuran apabila Sertipikat belum dilampiri gambar situasi Terjadi perubahan tanda batas Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.
Stephanyon Zona Nilai Tanah BPN sudah di berlakukan di kantor Pertanahan Cirebon; Bola on BPN Jaksel Salah Ukur, Pemilik Tanah Dirugikan; Muhammad Yovan Maulana on Pengumuman Lulus Ujian Surveyor Berlisensi; Paryoto Surveyor on Pecah Waris; Tedy Karmana on BPN Targetkan 2.500 Bidang Tanah di Cirebon Masuk Program Prona
BerandaKlinikPertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiPajak Tanah Milik Pr...Pertanahan & PropertiRabu, 15 Juni 2022Almarhum ayah saya telah membagi warisan ke 4 orang anaknya. Saya sudah mendapatkan bagian saya sendiri dan sudah balik nama atas nama saya sejak tahun 2019. Saya berniat menjual tanah tersebut dan belakangan ada calon pembeli yang menaksir tanah tersebut. Namun si pembeli menanyakan soal PBB apakah aman atau sudah dibayar. Selama ini, saya tidak pernah bayar PBB tanah tersebut. Namun, saya sempat tanyakan kepada BPN mengenai hal ini, dan menurut BPN, pajak itu harus dibayarkan secara kolektif bersama ketiga saudara saya lain yang mendapat warisan tersebut. Apa benar demikian? Apa dasar hukumnya? Apakah tidak bisa jika saya sendiri saja yang membayarnya secara pribadi dan cukup untuk tanah bagian saya sendiri?Pajak atas tanah milik pribadi, saat ini berlaku pajak PBB-P2. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Jika terdapat tanah warisan yang telah dibagi, apakah ahli waris wajib membayar seluruh PBB-P2 atas tanah tersebut atau hanya membayar pajak sesuai dengan pembagian masing-masing? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanBerdasarkan Konsideran UU 12/1985, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]Dasar konstitusional kewajiban Warga Negara Indonesia “WNI” untuk membayar pajak terdapat pada Pasal 23A UUD 1945, yakni pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. WNI yang membayar pajak secara tidak langsung telah memenuhi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yakni tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Bumi dan Bangunan “PBB” sebelumnya diatur dalam UU 12/1985. Pada perkembangannya, pemerintah melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama dengan yang baru tax reform. Berbagai pembaharuan dilakukan hingga saat ini, dan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU 1/ dilakukan tax reform, PBB terbagi menjadi 2 dua jenis, yaitu PBB yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelolaan yang diatur oleh pemerintah daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan “PBB-P2”, sedangkan pengelolaan yang diatur oleh pemerintah pusat meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lain “PBB-P3”.[2]Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan tanah yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh orang pribadi, sehingga termasuk dalam PBB-P2. Pengertian PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat 33 UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikutPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau dengan definisi pada pasal tersebut, Mardiasmo[3] juga menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan, yang dimanfaatkan, dikuasai dan/atau dimiliki oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perhutanan, perkebunan, dan Pajak, Wajib Pajak, dan Objek PajakDalam hal PBB-P2, juga perlu Anda ketahui mengenai subjek pajak, wajib pajak, dan objek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.[4] Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]Aturan mengenai subjek pajak dan wajib pajak diatur lebih lanjut pada Pasal 39 UU 1/2022, yaituSubjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BangunanWajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat 2 UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati oleh wajib pajak. Sedangkan objek yang dikecualikan dari PBB-P2 diatur dalam Pasal 38 ayat 3 UU 1/2022 sebagai berikutbumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah;bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis;bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri;bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu mass rapid transit, lintas raya terpadu light rail transit, atau yang sejenis;bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan njop tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah;bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh PBB-P2 pada intinya merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali terhadap kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[6]Regulasi Pemungutan PBB-P2 di DaerahPBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[7] Pajak yang dimaksud dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.[8]Jenis pajak PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.[9] Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak sebagaimana dimaksud antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.[10]Ketentuan Pidana di Bidang PerpajakanKetentuan pidana terhadap wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak diatur dalam Pasal 181 UU 1/2022 sebagai berikutWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau pidana denda paling banyak 2 dua kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau pidana denda paling banyak 4 empat kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang Sertifikat TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai PBB-P2 atas tanah warisan, Anda dapat membayar PBB-P2 hanya pada tanah milik Anda pribadi, dengan melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat tanah sendiri tidak dapat dipisahkan dari pemecahan tanah adalah satu bidang tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat atas nama pewaris, yang kemudian ahli waris ingin memecah tanah tersebut yang masing-masing pecahan tanah merupakan bagian baru dan tidak mengubah status hukum dengan bidang tanah semula.[11]Selain pemecahan tanah, ada pemecahan sertifikat tanah yang wajib Anda penuhi persyaratannya. Salah satu syarat dalam pemecahan sertifikat tanah adalah keterlibatan ahli waris. Peran ahli waris dalam pemecahan sertifikat tanah adalah untuk permohonan izin pecah tanah dengan menyebutkan alasan pemecahan yang ditandatangani semua ahli waris dalam kasus ini adalah tanda tangan Anda dan 3 saudara Anda. Apabila tidak ada keterlibatan ahli waris yang juga memiliki hak atas tanah, maka Notaris PPAT tidak dapat memproses pemecahan sertifikat tanah tersebut.[12]Selain itu, berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terdapat beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi ketika hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah, antara lainformulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;surat kuasa apabila dikuasakan;fotokopi identitas pemohon/para ahli waris KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;sertifikat asli tanah;izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;tapak kavling dari Kantor Pertanahan;rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat bagi badan hukum.Formulir permohonan di angka 1 memuatidentitas diri;luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;pernyataan tanah tidak sengketa;pernyataan tanah dikuasai secara fisik;alasan pemecahan jangka waktu lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan msampai dengan 5 bidang;pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya Anda memiliki kewajiban untuk membayar PBB-P2, sebagaimana telah diatur dalam UU 1/2022. Berdasarkan pertanyaan Anda, Anda telah memiliki bagian tanah Anda sendiri dan sudah balik nama sejak tahun 2019, maka kami asumsikan Anda telah melakukan pemecahan tanah. Dengan demikian, Anda dapat membayar PBB-P2 secara pribadi atas tanah milik jika tanah tersebut belum dibagi atau belum dilakukan pemecahan, maka Anda perlu membayar PBB-P2 atas tanah warisan tersebut secara kolektif oleh para wajib pajak. Untuk dapat membayar PBB-P2 atas bagian tanah Anda sendiri, maka Anda perlu melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan memenuhi syarat administratif tersebut di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di penjelasan dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomot 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB;Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, diakses pada Selasa 14 Juni 2022, pukul WIB;Renny Listianita Suryaningsih. Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta. Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015;Urip Santoso. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Prenada Media Grup, 2010;Vernando Viki Tambingon. Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019.[1] Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “UU 1/2022”.[2]Kemenkeu Learning Center, Perbedaan PBB, P2, dan P3, diakses pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul WIB.[3] Vernando Viki Tambingon, Analisis Strategi Peneriaan Pajak Bumu dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Serta Efektifitas Penerimaannya di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2017, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Vol. 14, No. 1, 2019, hal. 81.[4] Pasal 1 ayat 23 UU 1/2022.[5] Pasal 1 ayat 24 UU 1/2022.[6] Pasal 38 ayat 1 UU 1/2022.[7] Pasal 4 ayat 2 huruf a UU 1/2022.[8] Pasal 4 ayat 3 UU 1/2022.[9] Pasal 5 ayat 1 UU 1/2022.[10] Pasal 5 ayat 3 UU 1/2022.[11] Renny Listianita Suryaningsih, Peran PPAT Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan di Surakarta, Jurnal Repertorium, Vol. 3, 2015, hal. 112.[12] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta Prenada Media Grup, 2010, hal. LaporanHerianto l Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari 3.714 bidang tanah dengan luas 863,38 hektare yang hendak dibebaskan untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) sepanjang 74 Km lebih, masih ada 180 bidang tanah atau sebesar 4,8 persen lagi, pembebasan tanahnya yang belum tuntas. "180 bidang tanah bermasalah itu, permasalahannya sudah kita petakan dalam BerandaKlinikPertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiSenin, 21 Maret 2022Saya mempunyai tanah yang luasnya kurang dari 5000 m2. Saya ingin melakukan pemecahan tanah menjadi 25 bidang yang nantinya akan dijual. Tetapi dari pihak BPN menginformasikan bahwa pemecahan itu maksimal 5 bidang saja. Benarkah demikian? Mohon singkat, sebenarnya tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah pemecahan tanah. Namun, ketentuan yang diatur adalah kepemilikan tanah hak milik yaitu tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari m2. Ketentuan tersebut termaktub dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Sehingga, bagaimana solusinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Adakah Batasan Pemecahan Tanah?Secara singkat, jawabannya adalah tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinyaAtas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform.[1]Kemudian, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[2]Menyambung pertanyaan Anda, apabila kepemilikan tanah Anda adalah seluas m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal ini yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/ Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyiPermohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai……pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan lain sisi, jika Anda bermaksud memecah bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, kami menyarankan, sebaiknya Anda membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak adanya surat pernyataan ini, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan juga Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah IndukPerubahan Hak Milik Menjadi HGBAlternatif lainnya adalah jika tanah hak milik akan dipecah menjadi kaveling dengan jumlah lebih dari 5 bidang tanah, kami menyarankan, Anda bisa melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB.Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jangka waktunya masing-masing 30 tahun dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan[3]Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas tambahan informasi, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.[4]Baca juga Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?Demikian jawaban dari kami, semoga HukumPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.[2] Pasal 48 ayat 2 PP Pendaftaran Tanah[4] Pasal 1 ayat 2 Kepmen Agraria/BPN 16/1997Tags MenurutPelopor, kepala desa dan lurah yang memungut lebih dari ketentuan akan menjadi obyek Saber Pungli. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dapat dipisahkan dari sengketa pertanahan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya pada Selasa (2/7/2019).
Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari
pelayanandi bidang pertanahan agar lancar, tertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata5. Di sisi lain kurangnya pemahaman masyarakat atas pentingnya Pendaftaran Tanah yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 itu
Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Mengenaibiaya yang harus dikeluarkan dalam membuat sertifikat dan pecah sertifikat tergantung dari luas tanah pemohon. Terdapat rumus dan ketentuan yang berlaku, ada hitung-hitungan yang telah ditetapkan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memecah sertifikat. 1. Sertifikat asli yang sudah hak milik.
SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidangBagaimana solusinya?Redaksional Surat Pernyataan PemecahanTags SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 Lima ribu meter persegi. Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 lima bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord tuan tanah dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak. Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar. Tanah warisan yang merupakan kepemilikan secara turun temurun umumnya masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat, jika belum pernah didaftarkan bidang tanahnya ke Kantor Pertanahan. Disinilah muasal kepemilikan tanah dalam jumlah yang sangat luas yang dimiliki oleh seorang pribadi dalam bentuk SHM. Karena tanah yang berasal dari girik akan langsung dikonversi menjadi SHM jika didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Jadi tidak aneh jika ada orang yang memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi bahkan hektaran dengan status tanah Sertifikat Hak Milik. Masalah akan timbul jika pemilik sertifikat SHM tersebut akan memecah sertifikat miliknya menjadi bidang-bidang yang lebih kecil, apalagi jika si pemilik ingin membangun tanahnya tersebut menjadi proyek properti sudah barang tentu tanahnya harus dipecah menjadi banyak bidang sesuai dengan siteplan yang disahkan oleh instansi terkait. Ini akan menjadi kendala karena peraturan hanya membolehkan seorang memiliki SHM tidak lebih dari 5 lima bidang. Bagaimana solusinya? Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jalan yang bisa ditempuh oleh si pemilik jika ingin mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya walaupun lebih dari 5 bidang adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat disertai dengan membuat Surat Pernyataan Pemecahan yang menyebutkan alasan pemecahannya, yaitu janji akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian sertifikat nanti akan beralih haknya kepada pihak lain. Sehingga si pemilik tidak lagi memiliki bidang tanah yang melanggar peraturan pembatasan kepemilikan. Redaksional Surat Pernyataan Pemecahan Tidak ada panduan yang ajeg tentang format surat pernyataan pemecahan bidang tanah, yang paling penting adalah dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa si pemilik memecah bidang tanah miliknya dengan tujuan akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-bagian. Perkara kapan akan dialihkan itu urusan lain. Berikut bisa dijadikan contoh untuk membuat Surat Pernyataan Pemecahan Bidang Tanah. SURAT PERNYATAAN PEMECAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Padli Aulia Tempat/Tgl. Lahir Jakarta, 17 Maret 1979 Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 32, Bandung NIK No. 1234567890 Terlebih dahulu menerangkan -bahwa saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1/Kel. Jagakarsa seluas 9000 m2 Sembilan ribu meter persegi menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2010, yang saya peroleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 2/2011 yang dibuat di hadapan Ir. Irwandi, SH., Notaris/PPAT Jakarta Selatan. -bahwa saya akan megalihkan tanah saya tersebut kepada pihak lain secara sebagian-sebagian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan pemecahan sertifikat saya tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan rencana pemecahan seperti gambar terlampir. Lampirkan rencana pemecahan, boleh berupa sket kasar saja. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Maret 2016 Yang Membuat Pernyataan Meterai 6000 Padli Aulia Seperti terlihat di atas bahwa surat pernyataan dibuat cukup simpel. Yang terpenting adalah maksud pemecahan sertifikat sudah tercantum di dalamnya yaitu sertifikat akan dialihkan kepada pihak lain. Kapan waktunya sertifikat tersebut dialihkan kepada pihak lain? Ya belum tentu dan tidak usah dicantumkan batasan waktunya. Dengan adanya Surat Pernyataan ini sudah tidak ada masalah lagi berapapun luas tanahnya dan berapapun rencana jumlah bidang pemecahannya karena secara legalitas dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah sudah terakomodasi oleh surat pernyataan ini. Lihat artikel lainnyaCara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang SekaligusIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanCara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMLangkah Mudah Menjadi Developer PribadiFungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah GirikBegini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilanApa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMApakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualKetika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahApa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?Tagshttps//asriman com/bagaimana-cara-menghadapi-peraturan-pemecahan-5-bidang-tanah-untuk-memecah-sertifikat/pemecahan sertipikat tidak boleh lebih lima bidang Kx4pd.
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/168
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/475
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/497
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/591
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/237
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/7
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/378
  • 0n85zq0k5r.pages.dev/131
  • pemecahan tanah lebih dari 5 bidang